Askrindo atau PT. Asuransi Kredit Indonesia didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Keuangan dan Bank Indonesia pada tanggal 6 April 1971, sebagai bagian dari upaya menumbuh kembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Dengan dasar utama pendirian ialah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tanggal 11 Januari 1971, tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan dalam Bidang Perasuransian Kredit
Pada awalnya untuk melaksanakan upaya tersebut, Askrindo menjalankan usaha Asuransi Kredit Bank dan dalam perkembangan selanjutnya upaya tersebut dilengkapi dengan usaha-usaha lainnya, khususnya di bidang penjaminan.